Jember Hari Ini – Seorang warga Kelurahan Kreyongan, Kecamatan Patrang, Safi’i, memenuhi panggilan penyidik Polres Jember, Kamis siang. Ia dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian dan pengrusakan di sebidang tanah yang berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Kuasa hukum Safi’i, Renal Shendra Hermawan, Kamis (06/08/2026) mengatakan kliennya merasa heran karena berdasarkan pengecekan ke pemerintah desa, tanah tersebut hingga kini masih tercatat sebagai milik sah Safi’i dalam Letter C. Namun, pihak pelapor disebut memiliki akta jual beli.
Padahal renal menegaskan, kliennya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Terlapor juga mengaku tidak mengenal pelapor, tidak pernah bertemu, serta tidak pernah menandatangani transaksi jual beli, baik di hadapan PPAT maupun PPATS.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2016 kliennya hanya pernah menggadaikan tanah tersebut secara bawah tangan kepada seseorang berinisial B-YUL senilai 10 juta rupiah .
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Jaelani, menyebut perkara ini tergolong unik karena berdasarkan data yang mereka miliki, Safi’i masih merupakan pemilik sah atas tanah tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap dasar pelaporan terhadap kliennya dapat dijelaskan secara terang. (Rusdi)

