Jember Hari Ini – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai Juli 2026. Demikian disampaikan Kepala LPS II Bambang S. Hidayat.
Bambang menjelaskan, meskipun tingkat bunga penjaminan naik, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing tetap dipertahankan sebesar 2 persen. Sedangkan bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Meskipun ada kenaikan, sebanyak 99,95 persen rekening nasabah bank umum masuk dalam cakupan penjaminan, sementara untuk BPR mencapai sekitar 98 persen. Sehingga mayoritas nasabah tetap terlindungi selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain menaikkan tingkat bunga penjaminan, LPS juga berhasil mempercepat proses pembayaran klaim simpanan bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Jika sebelumnya rata-rata pembayaran klaim membutuhkan lima hari kerja, kini proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu empat hari kerja
Bambang menambahkan, percepatan pembayaran klaim bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan pembayaran klaim yang lebih cepat, LPS berharap dapat mencegah kepanikan masyarakat ketika terjadi pencabutan izin usaha sebuah bank serta memastikan dana nasabah yang dijamin dapat segera diterima. (Rusdi)

