Jember Hari Ini – Polisi masih mengembangkan kasus dugaan penggelapan mobil rental di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember, yang menjerat SF. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan mobil rental sebesar Rp20 juta diduga telah digunakan tersangka untuk aktivitas trading atau jual beli asset keuangan di pasar saham. Melalui trading, pelaku mengharapkan keuntungan jangka pendek dari fluktuasi harga pasar saham.
Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, Rabu (12/08/2026) mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya hanya beberapa jam setelah menyewa mobil milik korban, Maulidah, Warga Desa Jatisari. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial H dengan nilai Rp20 juta.
Saat menjalani pemeriksaan, SF mengaku uang hasil gadai mobil telah habis digunakan untuk aktivitas trading. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap seorang berinisial RD yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini SF beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jenggawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, SF dijerat pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Rusdi)

