Jember Hari Ini – Pembahasan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember untuk APBD 2027 belum menemui titik temu. Rencana pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) masih menjadi salah satu persoalan yang belum disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena belum ada kesepakatan, DPRD Jember menunda pembahasan persetujuan KUA-PPAS hingga Kamis (13/08/2026).
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Rabu (12/08/2026) mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada dewan mempertimbangkan KUA-PPAS secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut rencana pinjaman daerah, tetapi juga struktur anggaran secara keseluruhan.
Halim menegaskan, pimpinan DPRD harus berhati-hati sebelum memberikan persetujuan karena keputusan tersebut merupakan keputusan kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mempertanyakan argumentasi bahwa pembangunan pada 2027 akan lebih murah dibandingkan jika dilakukan pada 2028. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk mengambil pembiayaan melalui utang daerah.
Widarto justru menyoroti proyeksi pendapatan daerah yang mengalami penurunan. Dalam kondisi pendapatan turun, menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak menjadikan utang sebagai pilihan utama untuk membiayai pembangunan.
Ia meminta eksekutif konsisten mempertahankan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 37 persen, seperti pada 2025 yang mencapai sekitar Rp1,058 triliun.
Dengan asumsi pertumbuhan tersebut dapat dipertahankan, Widarto memperkirakan PAD 2026 dapat mencapai sekitar Rp1,4 triliun dan pada 2027 berpotensi mendekati Rp1,9 triliun.
Widarto menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan rumah sakit. Namun, dukungan tersebut menurutnya harus disertai kemampuan pendapatan daerah dan tidak menggunakan skema utang.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS juga mencerminkan belum adanya kesepahaman di internal DPRD. Dari tujuh fraksi yang ada, mayoritas meminta agar rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan dikaji lebih mendalam sebelum disetujui.
Di sisi lain, PJ Sekda Jember Achmad Imam Fauzi menilai argumentasi Banggar terkait proyeksi pendapatan perlu dilihat berdasarkan metodologi penganggaran yang tepat.
Fauzi menyebut terdapat logical fallacy atau kesesatan berpikir apabila target dan realisasi pendapatan dibandingkan secara langsung, karena keduanya merupakan objek yang berbeda.
Menurutnya, penetapan target pendapatan harus menggunakan basis ilmiah dan metodologi yang terukur. Target pendapatan, kata dia, juga tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk meningkatkan belanja daerah.
Ia mengingatkan agar pola penganggaran masa lalu, ketika target pendapatan dijadikan dasar untuk mengejar belanja, tidak kembali terjadi.
Fauzi menjelaskan, PAD 2025 yang secara psikologis menembus angka Rp1 triliun sebenarnya belum mencapai target yang ditetapkan. Bahkan, menurutnya, realisasi PAD Jember belum pernah melampaui target.
Untuk 2027, target PAD diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,2 triliun. Namun, pemerintah daerah menyesuaikan kinerja belanja dengan kemampuan pendapatan tersebut.
Dengan belum adanya kesepakatan antara Banggar dan TAPD, pembahasan persetujuan KUA-PPAS APBD Jember 2027 kembali dijadwalkan Kamis 13 Agustus besok. Keputusan tersebut akan menentukan apakah rencana pinjaman Rp786 miliar dan struktur anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (Hafit)

