Dugaan Penyerobotan Lahan di Bangsalsari Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Dugaan Penyerobotan Lahan di Bangsalsari.

Jember Hari Ini – Dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan sawah seluas sekitar 2.200 meter persegi di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, dilaporkan ke Polres Jember, Rabu (12/08/2026). Pelapor, Samsu, melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, meminta kepolisian mengusut dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Ihya Ulumiddin menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan antara Samsu dan almarhum saudaranya, Misdi, pada tahun 2000. Kesepakatan itu berkaitan dengan hak samsudin setelah bekerja selama 20 tahun di PT Suwak di Jakarta.

Menurut Udik, selama bekerja Samsu mengklaim tidak menerima hak berupa gaji serta bagian dari sisa abu atau limbah aluminium. Jika dihitung selama 20 tahun, nilai hak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar hingga hampir Rp1,6 miliar.

Sebagai pengganti hak tersebut, Samsu disebut mendapat hak untuk mengelola dan menguasai lahan sawah di desa langkap. Lahan tersebut telah dikelola samsu selama sekitar 26 tahun dan kini ditanami kedelai serta kacang hijau.

Sengketa muncul setelah pihak lain berinisial YD disebut hendak menguasai lahan tersebut. Atas kejadian itu, Samsu melayangkan somasi, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, Samsu kemudian melaporkan YD ke Polres Jember.

Lebih jauh Udik menjelaskan pihak Samsu pada prinsipnya meminta penyelesaian secara adil. Jika lahan tersebut memang hendak dikuasai pihak lain, Samsu meminta haknya diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*