Pemkab Jember Hentikan Operasional Gerai Miras di Gebang Karena Belum Berizin

Penertiban outlet miras di Gebang.

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menghentikan sementara operasional outlet penjualan minuman beralkohol di jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, setelah ditemukan belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Penertiban dilakukan kurang dari 48 jam setelah masyarakat melaporkan keberadaan outlet tersebut melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e. Gerai yang disebut outlet 23 HWG itu baru resmi dibuka pada (10/08/2026) dan sebelumnya aktif dipromosikan melalui media sosial.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu sore (12/08/2026) oleh tim gabungan yang dipimpin kepala DPMPTSP Jember bersama Satpol PP dan Diskopumdag.

Hasil pemeriksaan menunjukkan outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai untuk lokasi usaha di Kabupaten Jember. Petugas juga menemukan belum adanya perizinan khusus untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional outlet tersebut hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Jember.

Isnaini menegaskan pemerintah daerah akan terlebih dahulu memastikan kelengkapan perizinan sebelum outlet tersebut dapat kembali beroperasi. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*