Jember Hari Ini – Pembahasan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember 2027 kembali ditunda. Pimpinan DPRD Jember menjadwalkan pembahasan lanjutan pada Rabu (19/08/2026).
Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan DPRD Jember, Kamis siang (13/08/2026). Salah satu materi yang masih menjadi perhatian adalah rencana utang daerah senilai Rp786 miliar yang akan dimasukkan dalam rancangan APBD 2027.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan penundaan dilakukan agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki waktu lebih panjang untuk mendalami materi KUA-PPAS.
Menurutnya, pembahasan anggaran 2027 masih mengalami dinamika. Sikap anggota Banggar terhadap rencana tersebut belum sepenuhnya sama, mulai dari menyetujui, menolak, hingga menyetujui dengan sejumlah catatan.
Pimpinan DPRD, kata Widarto, memiliki kewenangan untuk melakukan sinkronisasi jadwal persidangan. Karena itu, rapat lanjutan sengaja dijadwalkan ulang agar seluruh pihak dapat mempelajari materi secara lebih mendalam.
Widarto berharap tambahan waktu tersebut dapat membuat pembahasan KUA-PPAS 2027 berlangsung lebih objektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jember.
Sementara pembahasan KUA-PPAS 2027 ditunda, DPRD Jember bersama TAPD melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2026.
Widarto menjelaskan, pembahasan KUPA telah disepakati antara Banggar dan TAPD. Tahapan berikutnya adalah melakukan penyelarasan dalam PPAS yang rencananya mulai dilakukan pada Senin pekan depan.
Dalam pembahasan sebelumnya, TAPD Jember juga belum memasukkan tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp223 miliar. Dana tersebut berasal dari kementerian keuangan dan telah ditandatangani pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, rencana Pemkab Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pembiayaan APBD 2027 masih belum memperoleh kesepakatan di internal Banggar.
Hingga kini, sikap anggota Banggar masih terbelah antara menyetujui, menolak, maupun memberikan persetujuan dengan sejumlah persyaratan. (Hafit)

