Polres Jember Tegaskan Batas Kebisingan Sound Horeg, Panitia Wajib Kantongi Izin Lingkungan

Talk show di Prosalina.

Jember Hari Ini – Maraknya penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg dalam kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat di Kabupaten Jember mendapat perhatian dari Polres Jember. Kepolisian mengingatkan penyelenggara dan pengusaha sound system agar mematuhi ketentuan terkait batas kebisingan, perizinan, hingga aspek keselamatan.

Kabag Ops Polres Jember Kompol Istono mengatakan, melalui talkshow di Prosalina, Sabtu (15/08/2026) mengatakan, pemerintah dan kepolisian telah memiliki landasan berupa surat edaran Gubernur Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur yang mengatur sejumlah batasan penggunaan sound system.

Untuk sound system yang digunakan secara menetap di lapangan atau lokasi tertentu, batas kebisingan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut mencapai maksimal 120 desibel. Sedangkan sound system yang berjalan dibatasi hingga 80 desibel.

Selain batas kebisingan, penyelenggara juga diminta mengantongi izin lingkungan. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk sound system yang menetap maupun yang digunakan dalam kendaraan dan melintasi permukiman warga.

Istono menjelaskan, izin lingkungan penting untuk mengantisipasi dampak suara terhadap kelompok masyarakat yang rentan, seperti lanjut usia, orang sakit, maupun ibu menyusui. Penyelenggara diminta memastikan keberadaan sound system tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

Polres Jember juga mengantisipasi persoalan teknis dalam penggunaan sound horeg berjalan. Kendaraan pengangkut sound system harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang berada di sepanjang rute.

Selain itu, kendaraan yang membawa perangkat sound system tidak boleh melebihi badan jalan maupun mengganggu infrastruktur yang dilalui. Rute perjalanan juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi potensi kerawanan.

Untuk memastikan tingkat kebisingan, Polres Jember telah memiliki lima unit alat pengukur suara atau sound level meter. Alat tersebut digunakan untuk mengukur apakah tingkat kebisingan telah melampaui batas yang ditentukan atau masih berada dalam ambang yang diperbolehkan.

Aspek keselamatan kendaraan juga menjadi perhatian. Menurut Istono, beban perangkat sound system harus disesuaikan dengan kemampuan kendaraan. Penataan dan pengikatan perangkat harus dilakukan dengan benar agar kendaraan tidak kehilangan keseimbangan saat berjalan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, panitia menjadi pihak yang memiliki tanggung jawab utama untuk menyampaikan rencana penggunaan sound system kepada kepolisian, baik melalui polsek maupun polres.

Istono menegaskan, panitia harus proaktif memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Sebab, apabila terjadi persoalan dalam kegiatan, panitia menjadi pihak pertama yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian.  

Di sisi lain, kepolisian memahami bahwa penggunaan sound horeg telah menjadi bagian dari perkembangan hiburan masyarakat. Namun, tingginya minat tersebut tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan dan perhatian terhadap keselamatan serta kenyamanan warga.

Terlebih, kegiatan karnaval dengan sound horeg kini memiliki durasi yang berbeda dibandingkan karnaval pada umumnya. Kegiatan yang sebelumnya berlangsung sejak pagi hingga sore, kini dalam sejumlah kegiatan dapat berlangsung dari sore hingga malam bahkan berlanjut hingga pagi. Perkembangan tersebut juga disertai penggunaan tata cahaya atau lighting sebagai bagian dari atraksi.

Polres Jember mengingatkan, antusiasme masyarakat terhadap sound horeg perlu tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab penyelenggara. Kepatuhan terhadap batas kebisingan, izin lingkungan, rute perjalanan, serta keselamatan kendaraan menjadi bagian penting agar hiburan tetap berlangsung tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Anto-ul)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*