Ibu Laporkan Suami, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Klabang Terungkap

Konferensi pers Polres Bondowoso.

Jember Hari Ini – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Klabang, Bondowoso, terungkap setelah ibu korban melaporkan suaminya sendiri kepada polisi. Pria berinisial HP (51) yang merupakan ayah tiri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Maret 2025 hingga 5 Agustus 2026. Pelaku HP merupakan warga Kecamatan Klabang yang bekerja sebagai karyawan honorer. Polisi menyebut tersangka merupakan ayah tiri korban.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri tersangka melapor ke polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga HP ditetapkan sebagai tersangka. HP kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan, polisi memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak, terutama kasus dugaan kekerasan seksual. Ia juga mengapresiasi keberanian ibu korban yang memilih melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan dugaan kekerasan sekaligus membuka proses penanganan hukum terhadap pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) Huruf B Dan atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerkosaan. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan enam barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, satu celana panjang warna cokelat muda, satu celana dalam, serta satu sarung warna merah.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi dan perlindungan korban anak. Polisi juga mengingatkan orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak. Anak perlu diberi ruang untuk bercerita apabila mengalami tindakan yang membuat mereka takut, tertekan, atau merasa tidak nyaman.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keberanian melapor ketika terdapat dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum agar lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman tidak berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*