Iming-imingi Kerja di Singapura, Perempuan Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO

Konferensi pers Polres Bondowoso.

Jember Hari Ini – Tawaran bekerja di Singapura dengan gaji hingga sekitar Rp9,3 juta per bulan diduga menjadi modus perekrutan tiga perempuan yang berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bondowoso. Seorang perempuan berinisial M alias Iis, warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menampung tiga calon pekerja migran yang dijanjikan pekerjaan di Singapura.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Juni 2026 di dusun sokleh timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan, perkara bermula saat tiga perempuan yang hendak bekerja sebagai pekerja migran ditampung di rumah M.

Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial ASW, AA, dan N. Mereka diduga dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan penghasilan mencapai 670 dolar singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan.

Dalam kesepakatan awal, ketiganya dijanjikan berangkat ke Singapura sekitar 15 hari setelah berada di rumah terduga pelaku. Namun, pemberangkatan tersebut tidak kunjung terlaksana. Ketiga calon pekerja migran itu justru disebut berada di rumah M hingga sekitar dua bulan.

Selama masa penampungan, terduga pelaku juga disebut menjanjikan pengurusan sejumlah kebutuhan, seperti pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut nantinya akan diganti setelah korban bekerja dengan mekanisme pemotongan gaji selama tiga hingga lima bulan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka. M merupakan perempuan kelahiran Bondowoso, asal Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A53 warna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.

Penyidik menerapkan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.  

Aryo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, terutama jika proses perekrutan dan pemberangkatan tidak memiliki kejelasan legalitas.

Masyarakat diminta memastikan perusahaan atau pihak perekrut memiliki legalitas, dokumen calon pekerja lengkap, serta proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi.

Polisi juga mendorong masyarakat segera melapor apabila menemukan pola perekrutan, penampungan, atau pemberangkatan calon pekerja migran yang mencurigakan. Kejelasan perusahaan, negara tujuan, dokumen keberangkatan, kontrak kerja, hingga mekanisme penempatan perlu dipastikan sebelum berangkat ke luar negeri. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*