Bolos 13 Hari Malah Naik Jabatan, Komisi A DPRD Jember Pertanyakan Proses Promosi ASN

Ilustrasi.

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember mempertanyakan proses promosi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HWA yang diduga mangkir kerja selama 13 hari, namun justru mendapatkan promosi jabatan. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Sabtu (22/08/2026), mengatakan, dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Jember. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ASN bersangkutan benar tidak masuk kerja selama 13 hari.

Jika terbukti, ketidakhadiran selama 13 hari tersebut dapat menjadi pelanggaran disiplin PNS. Karena itu, inspektorat diminta memeriksa pihak yang bersangkutan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Tabroni menegaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses promosi jabatan. Sebab, Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian seharusnya mengetahui rekam jejak ASN sebelum menentukan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.

Menurutnya, informasi mengenai kinerja, prestasi, kedisiplinan, serta persoalan yang pernah dilakukan ASN menjadi bagian penting dalam pertimbangan promosi. Jika seorang ASN memang memiliki catatan pelanggaran disiplin, hal itu semestinya menjadi bahan evaluasi sebelum promosi diberikan.

Lebih jauh Tabroni juga menyoroti peran BKPSDM dalam memberikan informasi kepada pimpinan. BKPSDM dinilai harus mampu menyajikan rekam jejak ASN secara utuh agar proses penataan birokrasi tidak keliru dalam menempatkan seseorang pada jabatan strategis.

Sebelumnya, Government Corruption Watch (GCW) Jember menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN berinisial HWA yang disebut pernah tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ironisnya, setelah persoalan tersebut muncul, HWA justru dilantik sebagai kepala bagian umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Hingga berita ini ditayangkan, HWA belum memberikan klarifikasi terkait dugaan 13 kali mangkir kerja tersebut. Sementara Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, juga belum bisa memberikan pernyataan ke media, dengan alasan masih dalam proses penelusuran. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*