Pembangunan 88 Gerai KDMP Jember Terkendala Lahan, Baru 82 Gerai Rampung

Diskopukmdag sidak KDMP Jember.

Jember Hari Ini – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jember masih menghadapi kendala lahan. Dari total 248 desa, baru 160 desa yang telah masuk tahap pembangunan gerai.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMDag) Jember, Sartini, mengatakan, hingga Sabtu (22/08/2026), dari 160 desa yang sudah memulai pembangunan, baru 82 gerai KDMP yang dinyatakan rampung 100 persen.

Sementara 78 gerai lainnya masih dalam proses pengerjaan. Sedangkan pembangunan di 88 desa lainnya belum dapat dimulai karena persoalan lahan.

Kendala tersebut terutama berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang merupakan aset sejumlah lembaga maupun perusahaan negara. Pembangunan baru dapat dilakukan setelah pemerintah desa memperoleh persetujuan atau izin pemanfaatan lahan.

Beberapa lahan yang masih dalam proses perizinan diantaranya aset PTPN, Perhutani, PJKA, PG Semboro, serta lahan milik pengairan Provinsi Jawa Timur.

Dari 82 gerai yang sudah selesai dibangun, belum ada satu pun gerai yang dibiayai pemerintah yang mulai beroperasi. Pengoperasian masih menunggu pengiriman barang dan peralatan dari PT Agrinas. Saat ini, satu-satunya KDMP yang sudah beroperasi adalah KDMP Sidomulyo karena dimulai menggunakan pendanaan secara mandiri.

Meski sebagian gerai belum beroperasi, PT Agrinas telah mulai menyalurkan sejumlah sarana pendukung operasional. Diantaranya kendaraan berupa truk dan mobil pikap untuk gerai yang pembangunannya telah selesai. Sartini menegaskan, pembangunan gerai tidak dapat dilanjutkan apabila persoalan status dan izin pemanfaatan lahan belum diselesaikan.

Pemkab Jember telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi pemilik aset untuk mempercepat proses pemberian izin, sehingga pembangunan gerai KDMP dapat segera dilakukan.

Dari sejumlah titik yang masih terkendala lahan, persoalan terbanyak berada pada aset PTPN dengan sekitar 42 titik. Selain itu, terdapat lahan milik Perhutani, PJKA, serta tanah kas desa yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi sebelum pembangunan dapat dimulai. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*