Jember Hari Ini – Empat hari setelah dilaporkan ke Polsek Jombang, Jember, barang bukti berupa mobil Toyota Agya warna kuning dan BBM jenis Pertalite dalam kasus dugaan penyimpangan BBM bersubsidi disebut belum disita polisi.
Pelapor sekaligus advokat, Mohammad Husni Thamrin, khawatir kondisi tersebut membuat barang bukti berpotensi dihilangkan. Menurut Thamrin, pascapenangkapan, dirinya telah meminta polisi segera menyita kendaraan dan mengamankan BBM, serta memasang garis polisi di SPBU 5468129, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang. Namun hingga Senin (31/08/2026), langkah tersebut disebut belum dilakukan karena polisi masih menunggu petunjuk dari Polres Jember.
Berdasarkan perkembangannya, barang bukti terkait kasus tersebut belum disita. Termasuk BBM jenis Pertalite yang sebelumnya dibawa menggunakan kendaraan Toyota Agya diduga sudah tidak ada.
Thamrin juga mengaku belum menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor maupun saksi. Ia mendesak penyidik segera melakukan tindakan terhadap barang bukti yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
Sementara itu, Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma membenarkan laporan itu telah diterima pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Pemeriksaan terhadap saksi lainnya, kata Imam, masih akan dilakukan dalam waktu dekat. Terkait penyitaan kendaraan, pemasangan garis polisi, serta dugaan transaksi BBM bersubsidi yang disebut berlangsung berulang di SPBU tersebut, Imam mengatakan polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu petunjuk dari Polres Jember. (Rusdi)

