Kuasa Hukum 2 Rekanan Tempuh PTUN Terkait Pengadaan Jalan PUPR di Wuluhan

Kuasa hukum kedua rekanan, Renald Sendra Hermawan,
(dua dari kiri)

Jember Hari Ini – Tim Kuasa Hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru presisi memastikan akan menempuh jalur hukum terkait proses pengadaan tiga paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Jember di Kecamatan Wuluhan. Langkah hukum tersebut merupakan upaya konstitusional untuk menguji proses pengadaan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihaknya.

Kuasa hukum kedua rekanan, Renald Sendra Hermawan, Kamis (10/09/2026) mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN). Menurut Renald, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya memiliki sejumlah data dan dokumen yang dinilai valid terkait proses pengadaan.

Dokumen itu tidak hanya berasal dari kliennya yang dinyatakan gugur dalam proses mini-kompetisi. Namun, pihaknya juga mengantongi dokumen kontrak dan kesepakatan antara pengguna anggaran, PPK, serta pemenang mini-kompetisi.

Renald menjelaskan, gugatan ke PTUN ditempuh untuk menguji terlebih dahulu aspek administratif dalam proses pengadaan tersebut. Ia menegaskan, aparat penegak hukum dapat masuk apabila dalam proses pengujian ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*