Diduga Nikah Siri Tanpa Izin, ASN Kemenag Jember Diadukan

Mohammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Seorang ASN di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jember berinisial AFA diadukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia karena diduga melakukan pernikahan siri tanpa izin istri. Pengaduan disampaikan advokat Mohammad Husni Thamrin, Senin (22/09/2026), mewakili seorang perempuan warga Kecamatan Arjasa berinisial AS.

Menurut Thamrin, persoalan bermula pada 2024 ketika kliennya mengalami keluhan kesehatan dan diperkenalkan kepada AFA yang disebut mengaku dapat melakukan pengobatan menggunakan metode rukyah. Setelah itu, kliennya disebut diajak menjalani pernikahan siri dengan alasan agar proses pengobatan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Berdasarkan pengaduan kliennya, AFA masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain saat hubungan tersebut berlangsung dan pernikahan siri itu disebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama.

Pascadinikahi secara siri, kliennya mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir selama hubungan tersebut. Sebaliknya, kebutuhan hidup disebut lebih banyak ditanggung oleh kliennya. Ketika meminta kepastian mengenai status perkawinan, kliennya disebut berulang kali mendapat janji hingga kemudian mengalami tekanan dan ketakutan.

Atas persoalan tersebut, Husni mengadukan AFA ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN dan aturan perkawinan PNS. Pihaknya kini masih menunggu proses pemeriksaan dari inspektorat.

Sementara AFA saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan secara detail. AFA mengaku telah dua kali menyampaikan klarifikasi secara detail ke pihak Kantor Kementerian Agama Jember melalui Tim Kepegawaian Kankemenag Jember. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*