Jember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan KTP maupun data pribadi kepada orang lain, meski dengan alasan pendataan atau pemberian bantuan. Peringatan ini disampaikan setelah OJK menemukan adanya kasus penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman.
Kepala OJK Jember Aris Budiman mengatakan pihaknya mencatat hingga September 2026 terdapat 628 pengaduan masyarakat. Penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dilaporkan, dengan porsi mencapai 26,21 persen.
Salah satu modus yang dilakukan oleh penipu dengan mendatangi kelompok masyarakat dan menawarkan bantuan, namun meminta KTP warga sebagai salah satu syarat. Ari mencontohkan salah satu korban yang mendapat uang bantuan sebesar Rp500 ribu dari pelaku.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata terdapat pinjaman atas nama korban dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Kondisi tersebut berpotensi merugikan korban karena pinjaman tercatat menggunakan identitas mereka, padahal korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
OJK meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pinjaman atau transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukan. Langkah cepat tersebut penting untuk mencegah kerugian semakin besar sekaligus membantu proses penanganan dan penyelamatan hak korban. (Rusdi)

