Jember Hari Ini – Dua benda purbakala berupa Batu Yoni yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember dilaporkan hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.
Batu Yoni tersebut diperkirakan berusia ribuan tahun dan merupakan peninggalan era Kerajaan Medang, atau masa sebelum Kerajaan Majapahit. Situs Pocangan sendiri berada di wilayah perbatasan Kabupaten Jember dan Bondowoso.
Hilangnya dua benda bersejarah yang menjadi bagian dari jejak peradaban Jember klasik ini ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial sepekan terakhir. Batu Yoni merupakan benda peninggalan tradisi hindu kuno yang umumnya pada bagian tengah berlubang.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, mengaku menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sepasang batu yoni di situs pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Selasa (22/09/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporaparbud) Jember untuk menelusuri keberadaan benda purbakala tersebut. Pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang cagar budaya.
Candra bersama pihak terkait kemudian melakukan peninjauan langsung ke Situs Pocangan, Kamis (24/09/2026). Dari hasil pengecekan di lapangan, dipastikan dua objek purbakala tersebut memang sudah tidak berada di tempatnya.
Candra menyayangkan adanya dugaan pencurian terhadap benda bersejarah yang memiliki nilai historis tinggi tersebut. DPRD Jember juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sukowono.
Candra menambahkan, benda-benda purbakala tersebut seharusnya mendapat perlindungan negara, termasuk melalui pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Ia juga meminta pihak yang mengambil benda tersebut agar segera mengembalikannya ke lokasi semula.
Sementara itu, Kapolsek Sukowono, AKP Budi Sastriawan, saat dikonfirmasi Jumat siang, membenarkan adanya laporan terkait hilangnya dua Batu Yoni tersebut. Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, pada Kamis (24/09/2026).
Setelah menerima laporan, polisi akan segera melakukan penyelidikan, termasuk mencari keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri pemilik lahan yang berada sekitar tujuh kilometer ke arah utara dari Polsek Sukowono. (Hafit)

