Jember Hari Ini – Batas minimal omzet usaha yang dikenai pajak di Kabupaten Jember diusulkan naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi B DPRD Jember bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Senin (28/09/2026).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi B DPRD Jember itu dihadiri Bapenda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Jember, Denny Wijananto, menyampaikan, batas minimal omzet sebesar Rp3 juta dinilai masih membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jember. Karena itu, dalam pembahasan perubahan Perda tersebut, batas minimal omzet diusulkan menjadi Rp10 juta.
Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM dengan omzet relatif kecil untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. Dengan batas minimal omzet yang lebih tinggi, masyarakat yang menjalankan usaha dalam skala kecil diharapkan tidak terlalu terbebani oleh pengenaan pajak.
Sementara itu, Sekretaris Diskopumdag Kabupaten Jember, Wahyu Setyo Handayani, mengatakan, pembahasan batas minimal omzet perlu mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM di lapangan. Dia mengatakan, selain pendapatan dari sektor UMKM, pihaknya juga menyoroti retribusi di pasar tradisional agar tidak memberatkan para pedagang.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, sehingga ketentuan yang dihasilkan dapat menyesuaikan dengan kondisi pelaku usaha di Kabupaten Jember. (Ulil)

