Jember Hari Ini – Jumlah dokumen yang harus ditindak lanjuti dalam sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Jember turun sekitar 75 persen pada 2026. Penurunan tersebut tercatat dalam penerapan sistem mitigasi risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang bernama Monitoring Center for Prevention-Risk Based System (MCSP-RBS) yang menggantikan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, pada Selasa (29/09/2026) mengatakan, jumlah dokumen yang harus ditindak lanjuti turun dari 668 dokumen pada 2025 menjadi 162 dokumen pada 2026.
Selain dokumen, jumlah indikator yang menunjukkan potensi celah korupsi juga turun. Pada 2025 tercatat 113 indikator, sedangkan pada 2026 menjadi 33 indikator atau turun sekitar 70,8 persen.
Menurut Widarto, perubahan sistem dari MCP menjadi MCSP-RBS tidak lagi hanya menitik beratkan pada kelengkapan dokumen. Sistem baru tersebut lebih menekankan pada pemetaan risiko dan perbaikan tata kelola untuk menutup potensi celah korupsi.
Widarto mengatakan, KPK melalui deputi bidang pencegahan melakukan mitigasi dan memberikan masukan terhadap sejumlah potensi yang dapat menjadi celah korupsi.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah mengumpulkan unsur eksekutif dan legislatif, termasuk pimpinan DPRD, untuk membahas upaya pencegahan korupsi. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindak lanjuti pimpinan DPRD secara internal, termasuk dengan mengingatkan anggota dewan dan sekretariat DPRD terhadap sejumlah aspek tata kelola yang perlu diperbaiki dan diwaspadai.
Widarto menegaskan, DPRD tidak dapat menyimpulkan bahwa penurunan indikator dan dokumen tersebut secara otomatis menunjukkan penurunan risiko korupsi. Penilaian tersebut merupakan kewenangan KPK. Namun, semakin rendah indikator potensi celah korupsi, secara logika semakin sedikit risiko yang perlu diantisipasi. Dalam MCSP-RBS, data tidak hanya digunakan untuk mengukur kepatuhan administrasi. Data dianalisis untuk mengidentifikasi pola, anomali, red flags, serta kelemahan sistem pengendalian.
Sistem tersebut menjadi Early Warning System atau sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi risiko korupsi sejak dini. Widarto menyebut ada tujuh area strategis yang menjadi profil risiko daerah dan harus mendapatkan perhatian. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP. Ketujuh area tersebut, menurut Widarto, perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola untuk mencegah potensi risiko korupsi. (Hafit)

