Jember Hari Ini – Kuasa Hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, mendesak Kementerian Agama Kabupaten Jember memeriksa kliennya sebagai pihak pengadu dalam perkara dugaan pernikahan siri dengan AFA.
AS merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Arjasa yang mengadukan AFA, seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Dalam pengaduannya, AS menyebut persoalan ini bermula pada 2024 ketika dirinya mengalami keluhan kesehatan dan diperkenalkan kepada AFA yang disebut mengaku dapat melakukan pengobatan menggunakan metode rukyah. Setelah itu, AS mengaku diajak menjalani pernikahan siri dengan alasan agar proses pengobatan dapat dilakukan lebih efektif.
Berdasarkan pengaduan tersebut, AFA disebut masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain ketika hubungan tersebut berlangsung. Pernikahan siri itu juga disebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
AS juga mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir setelah pernikahan siri tersebut. Kebutuhan hidup justru disebut lebih banyak ditanggung oleh dirinya sendiri. Ketika meminta kepastian mengenai status perkawinan, AS mengaku berulang kali mendapat janji hingga kemudian mengalami tekanan dan ketakutan.
Lebih lanjut Thamrin mengatakan, desakan agar Kemenag memeriksa kliennya tersebut disampaikan setelah AFA telah dua kali dimintai keterangan oleh Kemenag Jember sebagai pihak terlapor. Sementara hingga kini, Selasa (29/09/2026), AS yang menjadi pengadu belum dimintai keterangan.
Thamrin menilai pemeriksaan terhadap AS diperlukan untuk mengklarifikasi secara langsung materi pengaduan yang telah disampaikan kepada Kemenag Jember. Menurutnya, pemeriksaan hanya terhadap pihak terlapor belum cukup untuk menguji seluruh informasi yang tercantum dalam laporan.
Ia juga mempertanyakan dasar Kemenag Jember yang menyebut sebagian informasi dalam pengaduan benar dan sebagian lainnya tidak benar, sementara pihak pengadu belum pernah dimintai keterangan.
Thamrin mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada inspektur jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Menteri Agama. Surat tersebut akan meminta agar AS diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.
Menurut Thamrin, pemeriksaan terhadap pengadu dan terlapor diperlukan agar proses klarifikasi berjalan secara berimbang dan tidak sepihak. Selain itu, ia meminta Kemenag Jember bersikap independen dalam menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, AFA mengakui telah dua kali dimintai keterangan oleh Kemenag Jember. Afa juga telah menyampaikan klarifikasi kepada tim Kemenag Jember terkait pengaduan tersebut. (Rusdi)

