Dari Ratusan Tambang Galian C di Jember, Hanya 17 IUP yang Aktif

Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Jember Hari Ini – Dari ratusan usaha tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Jember, hanya 17 yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan atau IUP aktif.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur per September 2026 tersebut terungkap saat kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur ke Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (29/09/2026).

Dari 17 IUP tersebut, 10 izin atau sekitar 58,8 persen telah memasuki tahap operasi produksi. Sedangkan 7 IUP lainnya atau 41,2 persen masih berada pada tahap eksplorasi.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, Rabu (30/09/2026), mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kabupaten Jember. Menurutnya, pertambangan yang dimaksud dalam data tersebut antara lain galian C berupa batu dan tanah liat.

Muhammad Fawait mengatakan Pemkab Jember akan mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi agar aktivitas pertambangan yang memiliki izin dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Ia juga menegaskan, pertambangan yang telah mengantongi izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdul Halim, mengatakan data 17 IUP tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama.

Evaluasi tersebut terutama berkaitan dengan pengawasan aktivitas pertambangan, kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur.

Selain membahas pertambangan, kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur juga membahas pembangunan infrastruktur di Jember dan Bondowoso.

Sebanyak 127 kilometer Jalan Provinsi di wilayah Jember-Bondowoso akan mendapatkan perbaikan dengan anggaran Rp62,5 miliar melalui APBD perubahan Provinsi Jawa Timur 2026. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*