Jember Hari Ini – Polisi mulai memeriksa Yulianto, selaku saksi pelapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Kamis (01/10/2026). Yulianto datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Thamrin.
Mohammad Thamrin mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang diduga dilakukan dalam perkara gugatan perceraian. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan di antaranya Advokat Muhammad Ismail dan Siti Juariah, yang merupakan istri Yulianto.
Thamrin menjelaskan, dalam gugatan awal disebutkan Yulianto dan istrinya sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan, sejak November 2025 hingga Agustus 2026.
Namun, menurut Thamrin, gugatan tersebut kemudian mengalami perubahan. Dalil yang sebelumnya menyebut keduanya tidak tinggal serumah selama delapan bulan, diubah menjadi tidak menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri selama delapan bulan.
Thamrin menilai perubahan tersebut telah menyentuh substansi gugatan. Ia juga mempersoalkan proses persidangan saat perubahan gugatan disampaikan karena menurutnya pihak tergugat tidak diberi kesempatan untuk menanggapi perubahan tersebut.
Selain itu, Thamrin mempersoalkan komposisi majelis hakim dalam persidangan tersebut. Ia menyebut persidangan saat itu hanya dihadiri dua hakim dan seorang panitera.
Thamrin menegaskan perubahan gugatan tersebut tidak menghapus laporan yang telah dibuat. Pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan keterangan palsu tersebut kepada proses hukum, baik dalam perkara di Pengadilan Agama maupun proses pidana di Polres Jember. (Rusdi)

