Terhambat 4 Tahun, Raperda Pengelolaan Aset Daerah di Jember Ditarget Tuntas 2026

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

Jember Hari Ini – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Komisi C DPRD Jember sepakat mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).

Raperda yang telah tertunda selama beberapa tahun tersebut ditargetkan rampung pada 2026, sehingga dapat menjadi payung hukum pengelolaan aset daerah dan mulai diterapkan pada 2027.

Sekretaris BPKAD Jember, Sandi Cahyono, Kamis (01/09/2026) mengatakan, pembahasan saat ini dilakukan secara pasal per pasal terhadap draft Raperda yang sebelumnya telah diajukan.

Menurut Sandi, materi Raperda tersebut mengacu pada ketentuan permendagri yang sudah cukup rinci. Namun, BPKAD bersama DPRD tetap mencermati setiap pasal untuk melihat kemungkinan adanya ketentuan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Sandi menjelaskan, Raperda PBMD telah diajukan sejak 2022 dan proses harmonisasinya telah selesai. Penyelesaian Raperda tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah mulai 2027.

Sementara itu, pengaturan terkait aset daerah yang dikelola pemerintah desa masih menjadi bahan pembahasan. Sandi menyebut, permendagri belum mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut, kecuali aset desa yang status wilayahnya berubah menjadi kelurahan.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardhi Pujo Prabowo, mengatakan, pembahasan Raperda PBMD telah mencapai lebih dari 50 persen. Dari sekitar 120 pasal, DPRD bersama BPKAD telah membahas dan menyelesaikan sekitar 70 pasal.

Ardhi menjelaskan, Raperda tersebut mulai dibahas sejak 2023, namun hingga kini belum dituntaskan. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut memiliki manfaat bagi pemerintah daerah, terutama dalam optimalisasi pengelolaan aset.

Ia menyebut proses harmonisasi raperda telah selesai dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi. Komisi C berkomitmen mempercepat pembahasan agar raperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Ardhi menambahkan, keberadaan Perda PBMD diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember pada 2027.

Salah satu materi yang diatur dalam Raperda tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, termasuk mekanisme sewa-menyewa aset. Optimalisasi pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*