Jember Hari ini – Dampak kekeringan di Kabupaten Jember semakin meluas seiring perpanjangan musim kemarau. Hingga Rabu (07/10/2026) Oktober 2026, sebanyak 2.300 Kepala Keluarga (KK) di 10 kecamatan dan 19 desa/kelurahan terdampak krisis air bersih.
Kepala BPBD Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan, berdasarkan rilis terbaru BMKG, musim kemarau yang sebelumnya diprediksi berlangsung hingga Agustus, kini diperkirakan berlanjut sampai akhir November 2026.
Menurutnya, musim hujan diperkirakan baru mulai memasuki Jember pada awal Desember. Dengan kondisi tersebut, masyarakat masih harus menghadapi kekeringan ekstrem selama sekitar dua bulan ke depan.
Edy mengatakan, sejak 2 Juli hingga 7 Oktober 2026, BPBD Jember telah menyalurkan sekitar 1,3 juta liter air bersih ke wilayah terdampak. Air yang didistribusikan diprioritaskan untuk kebutuhan pokok masyarakat, terutama untuk memasak, minum, dan kebutuhan rumah tangga.
Kondisi kekeringan tahun ini juga dinilai lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan pemetaan awal, Jember memiliki lima zona merah, tiga zona kuning, dan 23 zona hijau.
Namun, saat ini seluruh wilayah yang masuk zona merah dan zona kuning telah terdampak kekeringan. Bahkan, dua desa yang sebelumnya masuk zona hijau dan tidak pernah mengalami kekeringan, yakni Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, dan Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, kini turut mengalami krisis air bersih.
Edy mengatakan, BPBD Jember saat ini mengandalkan enam sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan distribusi air bersih ke masyarakat terdampak. Namun, penyaluran bantuan menghadapi kendala keterbatasan sarana dan Bahan Bakar Minyak (BBM), akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, BPBD memprioritaskan distribusi ke wilayah yang paling membutuhkan. Sementara daerah yang kondisinya masih memungkinkan akan mendapat bantuan dengan jeda waktu lebih panjang. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih hemat dan bijak dalam menggunakan air, sebab musim penghujan diprediksi baru tiba pada Desember 2026.
Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Status tanggap darurat serupa juga telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Ulil)

