Banyak Kabel Semerawut di Jember, Pemerintah Godok Aturan dan Sanksi

Kabel semarut di depan Prosalina Jember.

Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Jember bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jember mulai menggodok aturan penataan dan penertiban Jaringan Utilitas Terpadu (JUT).

Dalam rancangan aturan tersebut, penyelenggara jaringan utilitas yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan, penghentian, dan penyegelan.

Ketentuan tersebut dibahas dalam pemaparan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di ruang rapat Komisi C DPRD Jember, Kamis (08/10/2026).

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan, dalam draf Raperda tersebut, penyelenggara jaringan utilitas dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan paling lambat tujuh hari kerja sejak izin diterbitkan.

Sanksi juga dapat diberikan apabila pembangunan maupun pemeliharaan jaringan utilitas tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang tercantum dalam izin.

Pembahasan regulasi ini dinilai penting untuk menertibkan keberadaan kabel udara, jaringan Fiber Optik, serta berbagai jaringan utilitas lainnya yang selama ini dinilai semerawut dan berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat maupun estetika kota.

Hingga Kamis sore, pembahasan Raperda jaringan Utilitas Terpadu masih berlangsung. DPRD Jember bersama tim ahli, Bagian Hukum Pemkab Jember, dan DPUPR masih melakukan pembahasan serta penyempurnaan sejumlah redaksi dalam rancangan aturan tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan, pengawasan, dan penertiban jaringan utilitas, sekaligus memberikan efek jera kepada penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan izin maupun rekomendasi teknis.

Raperda jaringan utilitas terpadu tersebut juga diarahkan menjadi payung hukum dalam menata keberadaan kabel, jaringan listrik, serta pipa yang berada di atas maupun di bawah tanah, khususnya di kawasan strategis Kabupaten Jember.

Selain meningkatkan kerapian dan estetika tata ruang kota, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung aspek keselamatan masyarakat sekaligus mendorong modernisasi infrastruktur Jember agar lebih tertata dan terintegrasi. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*