KemenP2MI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial

Sekretaris Dirjen PPPKLN KemenP2MI, Sri Andayani

Jember Hari Ini – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri melalui media sosial.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta kejelasan kontrak kerja untuk menghindari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekretaris Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KemenP2MI, Sri Andayani, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Edukasi Perlindungan dan Migran Aman dalam Rangka Mendukung SMK Go Global di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis (08/10/2026).

Sri Andayani menegaskan, pekerja migran yang ditempatkan melalui perusahaan resmi memiliki kontrak kerja yang memuat kejelasan negara tujuan, sektor pekerjaan, hingga besaran gaji. Jika penempatan tidak sesuai dengan kontrak, pekerja migran dapat melaporkannya agar ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Sri Andayani, korban penipuan kerja daring tidak hanya berasal dari kalangan berpendidikan rendah. Lulusan perguruan tinggi, termasuk bidang Teknik Informatika, juga dapat menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan sebagai administrator atau operator.

Karena itu, masyarakat diminta memverifikasi informasi lowongan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), maupun Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan penempatan dan tawaran pekerjaan tersebut resmi. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*