
Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi khusus untuk mengendalikan penggunaan sound horeg. Aturan tersebut diharapkan mengatur batas kebisingan, waktu dan lokasi kegiatan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dorongan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Monitoring Implementasi Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya” di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kamis (08/10/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk mengevaluasi pelaksanaan ketentuan penggunaan sound system dengan intensitas suara tinggi.
FGD tersebut dihadiri Kepala Bakesbangpol Jember Indra Tri Purnomo, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Mega Wulandari, unsur Forkopimda, Kapolres, Dandim 0824 Jember, jajaran ulama PCNU dan PD Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta pakar spesialis THT dari RSUD dr. Soetomo.
Pembahasan forum mencakup dampak penggunaan sound horeg terhadap kesehatan, lingkungan, perekonomian, dan kehidupan sosial. Paparan dalam FGD menyebutkan, intensitas suara sound system dapat mencapai 120 hingga 135 desibel. Paparan suara pada tingkat tersebut berisiko menimbulkan gangguan pendengaran.
Forum juga menegaskan kembali Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg Secara Berlebihan. Penggunaan sound system yang berlebihan dalam perspektif fatwa tersebut dinilai mengandung unsur membahayakan dan tabdzir atau pemborosan.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Jember, Mega Wulandari, menegaskan bahwa persoalan sound horeg perlu ditangani secara terpadu dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat.
Menurut Mega, kebebasan berekspresi dan kegiatan hiburan tetap perlu dihormati, tetapi tidak boleh mengabaikan hak warga lain untuk memperoleh rasa aman, nyaman, dan tenteram. Karena itu, pemerintah daerah mendorong koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Selain penguatan pengawasan dan edukasi, peserta FGD mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan penyusunan peraturan bupati atau Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur penggunaan sound system. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai batas teknis kebisingan, waktu dan lokasi kegiatan, serta sanksi terhadap pelanggaran.
Ditengah pembahasan mengenai pengendalian melalui regulasi, Rais Syuriyah PBNU, KH. Sadid Jauhari, juga menyampaikan sikap yang lebih tegas. Dia meminta Bupati Jember tidak hanya menunjukkan kepedulian kepada masyarakat, tetapi juga mengambil keputusan berani untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sound horeg.
Ia juga menyatakan, para tokoh masyarakat akan tetap mendukung Bupati Jember kedepan apabila permohonan tersebut dilaksanakan. Dorongan tersebut menegaskan pentingnya keputusan pemerintah daerah dalam merespons keresahan warga, dengan mempertimbangkan ketenteraman, kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat di Kabupaten Jember. (Ulil)
