Jember Hari Ini – Penyidikan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo, Laut Jawa, terus berlanjut. Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui siaran pers menjelaskan, para tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping.
Tersangka berinisial AY yang menjabat sebagai nakhoda kapal ditahan sejak 25 September 2026. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni LBA selaku Agen, RH sebagai manajer operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan bahwa diduga terjadi unsur kelalaian, berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Penyidik tidak hanya mendalami peran pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Direktorat Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan AY berlangsung hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan dijadwalkan menjalani penahanan hingga 23 Oktober 2026.
Ditengah proses hukum tersebut, perkembangan identifikasi korban juga menjadi perhatian keluarga di Kabupaten Jember. Kepala BPBD Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan, korban asal Jember yang sudah ditemukan dan teridentifikasi yakni M. Abdul Rosyd, warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah. Jenazah dijadwalkan diantar ke rumah duka di Desa Sruni, pada Sabtu (10/10/2026).
Sebelumnya, korban Mahmud Sahudi, laki-laki berusia 43 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, telah ditemukan lebih dulu. Jenazah Mahmud Sahudi telah tiba di rumah duka pada Sabtu 26 September 2026 lalu. Sementara Niki Armi, warga Desa Karangduren, serta Afii, warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang, masih dalam pencarian lebih lanjut.
Seperti diketahui, kecelakaan KMP Virgo Transport 8 terjadi di Perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. BPBD Jember masih menunggu perkembangan informasi terkait pencarian dan identifikasi korban lainnya. (Ulil)

