Penegakan Hukum Jadi Pekerjaan Rumah Utama Penanganan Karhutla

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai menjadi pekerjaan rumah utama dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Tanpa menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, penambahan anggaran dan penguatan koordinasi antar lembaga dinilai tidak cukup untuk menghentikan Karhutla yang terus berulang.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, Senin (12/10/2026) menyampaikan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, peningkatan koordinasi antar lembaga, maupun penambahan anggaran bagi pemerintah dan lembaga terkait.

Langkah tersebut tetap diperlukan, tetapi harus diimbangi penegakan hukum yang tegas dan adil, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik terjadinya kebakaran.

Binaridha juga mengingatkan adanya potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum lingkungan. Petani dan masyarakat adat yang berada dalam posisi rentan berisiko berhadapan dengan proses hukum, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam aktivitas korporasi belum tentu mendapatkan penanganan yang setara.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar penegakan hukum lingkungan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, tanpa pembenahan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ekonomi yang melanggar hukum, penanganan Karhutla hanya akan berfokus pada dampak, bukan akar persoalan. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*