Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember telah memeriksa Abdullah Arrosy, terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten Tiktok yang memuat pengakuannya bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Rabu (14/10/2026) mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan pada Senin (12/10/2026). Terlapor diperiksa selama kurang lebih dua setengah jam.
Dari hasil pemeriksaan, Harry menyebut terlapor mengakui pernah bertemu dengan tuhan dan Nabi Muhammad SAW, sama seperti yang diungkap melalui konten di media sosial. Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor mengaku mengalami pertemuan dengan Allah dan Nabi Muhammad dalam mimpi.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sekaligus kepastian hukum atas perkara tersebut.
Harry menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan untuk mendukung proses pendalaman perkara. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan keputusan akhir mengenai status hukum perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan MUI Jember untuk menentukan tindak lanjut penanganannya. (Rusdi)

