Komisi A DPRD Jember Dorong Jalan Tengah Atur Sound Horeg

Para ulama Jember saat membahas fenomena sound horeg.

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menilai perlu ada jalan tengah dalam menyikapi fenomena sound horeg. Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi hiburan masyarakat dan menggerakkan perekonomian desa. Namun, di sisi lain, pelaksanaannya dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan hingga pelanggaran norma agama dan ketertiban umum.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, surat terbuka atau surat cinta yang disampaikan para ulama kepada Bupati Jember perlu menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah daerah maupun DPRD.

Menurutnya, para ulama telah menguraikan sejumlah dampak negatif sound horeg, mulai dari potensi kerusakan hingga risiko kesehatan bagi kelompok rentan, bahkan ancaman keselamatan jiwa.

Tabroni menyoroti dentuman suara dengan tingkat desibel tinggi yang dapat mengganggu warga, terutama lansia dan anak-anak balita. Getaran suara yang keras juga berpotensi berdampak pada lingkungan permukiman, termasuk rumah warga.

Selain persoalan kebisingan, ia menyoroti pelaksanaan sound horeg yang terkadang disertai tarian dengan busana erotis hingga konsumsi minuman keras oleh anak-anak muda.

Meski demikian, Tabroni menilai keberadaan sound system tidak bisa serta-merta dilarang. Sebab, perangkat tersebut telah lama digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari hajatan, pengajian hingga sholawat.

Karena itu, menurutnya, persoalan utama terletak pada cara penyelenggaraan yang melampaui batas, seperti penggunaan suara dengan desibel tinggi, kegiatan yang berlangsung tanpa mengenal waktu, serta hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan ketertiban umum.

Tabroni menegaskan, DPRD Jember memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan pembahasan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur pelaksanaan sound horeg agar tetap memberikan ruang bagi hiburan masyarakat, tanpa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi warga.  

Ia menambahkan, aturan tersebut penting untuk memberikan batasan yang jelas terhadap pelaksanaan sound horeg. Namun, regulasi itu bukan berarti meniadakan penggunaan sound system ditengah masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah tokoh ulama, kiai pondok pesantren, aktivis, dan warga di Jember melayangkan surat terbuka kepada Bupati Jember. Mereka meminta kepala daerah berani menghentikan segala bentuk kegiatan sound horeg.

Surat yang beredar di media sosial dan tertanggal Jember, 10 Oktober 2026, tersebut dibacakan oleh ulama Jember, KH. Sadid Jauhari, yang juga menjabat Rais Syuriyah PBNU. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*