Caleg Partai Demokrat Mengaku Lega Dengan Keputusan MK

IMG-20140701-02136

Endah Sri Wahyuni

Caleg petahana Partai Demokrat dapil 1 yang gagal kembali terpilih sebagai anggota dewan, Endah Sri Wahyuni mengaku legowo dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) partainya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat dinilai tidak cukup bukti.

Endah Sri Wahyuni menghormati putusan tersebut. Sebagai politisi dia siap menerima putusan itu dengan segala konsekuensinya. Apalagi, putusan majelis MK sifatnya sudah final dan mengikat, tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi.

Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan gugatan hasil perolehan suara di daerah pilihan (dapil) 1 Jember. Gugatan itu dilayangkan karena ada perbedaan selisih 4 suara antara Endah Sri Wahyuni dengan caleg Sukarso. Partai Demokrat menduga ada pengelembungan suara di sejumlah TPS dapil 1, sehingga suara PPP menjadi lebih tinggi. Dengan putusan tersebut, maka PPP dapat memperoleh tambahan 1 kursi dari dapil 1, yang meliputi Kecamatan Sukowono, Jelbuk, Arjasa, Patrang, Sukorambi, Kaliwates, dan Kecamatan Panti. (Hafit)

Comments are closed.