Anggota Komisi A DPRD Jember Usul Sertifikasi Tanah Ketajek Diselesaikan Bertahap

Anggota Komisi A DPRD Jember usul sertifikasi tanah Ketajek diselesaikan.

Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, Mufid, mengusulkan penyelesaian sertifikasi Tanah Ketajek dilakukan secara bertahap. Ia meminta bidang tanah yang tidak bermasalah dan memiliki data kepemilikan valid diprioritaskan agar segera memperoleh kepastian hukum.

Kepada Prosalina, Jumat (16/10/2026), Mufid, menegaskan, penyelesaian sertifikasi tidak perlu menunggu seluruh data kepemilikan tanah tuntas diverifikasi. Menurutnya, bidang tanah yang sudah jelas status objek dan subjeknya dapat diproses lebih dahulu, terutama yang masuk Kategori K1.

Ia juga meminta dilakukan pemilahan data antara bidang tanah yang sudah valid dan yang masih bermasalah. Selama ini, data tersebut dinilai masih bercampur sehingga berpotensi menghambat proses penyelesaian dan membuat tanah dengan pemilik yang belum teridentifikasi seolah-olah tidak bertuan.

Meski demikian, Mufid menegaskan seluruh persoalan tetap perlu dibahas melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia mengusulkan bidang tanah yang datanya telah dinyatakan valid menjadi prioritas penyelesaian. Jika 430 bidang tanah yang terdata sudah memenuhi persyaratan, proses sertifikasinya dapat didahulukan.

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Pakis, Kecamatan Panti, Tukimin, menyambut baik usulan tersebut. Ia menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi membagi tanah katajek menjadi tiga kluster.

Kluster K1 merupakan bidang tanah yang memiliki Surat Keputusan (SK), objek tanah jelas, serta subjek atau pemiliknya dapat diketahui, termasuk ahli warisnya. Kluster K2 memiliki SK dan objek tanah yang jelas, tetapi subjek kepemilikannya, termasuk pemilik atau ahli warisnya, belum teridentifikasi secara pasti.

Sementara itu, kluster K3 merupakan bidang tanah yang tidak memiliki SK dan objeknya belum jelas, tetapi masih digarap oleh masyarakat. Dari sekitar 800 pemilik tanah yang terdata, baru 430 orang yang dinyatakan memiliki data valid. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelesaian sertifikasi Tanah Ketajek.

Sementara itu, Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Mardi Siswoyo, menyetujui usulan penyelesaian sertifikasi secara bertahap. Ia berharap dapat ditemukan jalan tengah agar persoalan tanah Ketajek bisa diselesaikan secara berkelanjutan, dengan memprioritaskan bidang tanah yang tidak bermasalah.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani Ketajek mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk meminta kejelasan sertifikasi lahan yang telah dilepas pemerintah pada 2013. Hingga kini, proses sertifikasi tanah di kawasan Perkebunan PDP seluas 477 hektare tersebut masih belum tuntas. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*