Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan surat kepada Bupati Jember untuk mendorong penataan kegiatan sound horeg. MUI menilai, penggunaan sound system berdaya tinggi dalam arak-arakan tidak hanya menimbulkan persoalan nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketua Umum MUI Kabupaten Jember, KH. Abdul Haris, Sabtu (17/10/2026) mengatakan, surat yang disampaikan pada 10 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Diskusi (FGD) yang digelar pada 8 Oktober 2026 bersama sejumlah ulama dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, surat tersebut disebut sebagai surat cinta karena berisi nasihat yang dilandasi kepedulian terhadap masyarakat, bukan kebencian terhadap penyelenggara sound horeg.
Dia menjelaskan, persoalan sound horeg tidak bisa hanya dipandang sebagai bentuk hiburan atau kreativitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut kerap disertai penutupan jalan, kebisingan ekstrem, hingga gangguan terhadap warga yang tinggal di sepanjang rute arak-arakan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses kendaraan darurat, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran. MUI khawatir keterlambatan penanganan medis akibat jalan yang tertutup atau kemacetan dapat membahayakan keselamatan warga.
Ia menegaskan, masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan sound horeg juga memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, ketenangan, dan akses jalan yang memadai.
Lebih lanjut, dia menambahkan, persoalan sound horeg semakin perlu mendapat perhatian karena kegiatan yang semula identik dengan perayaan Agustusan kini dinilai semakin meluas.
Selain dampak terhadap ketertiban umum, MUI Jember juga menyoroti sejumlah persoalan sosial dan keagamaan yang dilaporkan terjadi selama kegiatan berlangsung. Di antaranya dugaan konsumsi minuman keras, perkelahian antarpeserta, serta aktivitas yang dinilai berpotensi mengabaikan kewajiban beribadah.
Ia juga menyinggung laporan mengenai perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan Norma Kesopanan, termasuk dugaan aktivitas saweran yang memicu konflik dalam rumah tangga.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar kegiatan hiburan masyarakat tidak mengorbankan ketertiban sosial dan kepentingan warga lainnya.
Dari aspek kesehatan, ia menyoroti tingkat kebisingan sound horeg yang disebut dapat mencapai 100 hingga 135 desibel. Angka tersebut, menurutnya, jauh melampaui ambang batas paparan kebisingan 85 desibel yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan risiko terhadap pendengaran manusia.
Abdul Haris mengaku terlibat dalam proses pembahasan Fatwa MUI Jawa Timur terkait sound horeg. Dalam proses tersebut, MUI menghadirkan ahli kesehatan untuk memberikan penjelasan mengenai dampak paparan suara berintensitas tinggi terhadap kesehatan.
Ia mengingatkan, paparan kebisingan yang berlebihan berisiko merusak pendengaran dan menimbulkan dampak kesehatan serius. Karena itu, penanganan sound horeg perlu mempertimbangkan kajian ilmiah, bukan hanya melihatnya sebagai persoalan selera atau tradisi masyarakat.
MUI Jember, lanjutnya, tidak bermaksud menghapus seluruh bentuk kreativitas masyarakat. Pihaknya justru mendorong adanya jalan tengah agar kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak dan keselamatan warga.
Ia mengusulkan agar penyelenggara tidak menutup seluruh badan jalan sehingga kendaraan darurat tetap bisa melintas. Selain itu, ketentuan mengenai batas kebisingan sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah dan aparat terkait juga harus dipatuhi. (Anto,Ul)

