Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menuntaskan Pembahasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT). Salah satu poin penting dalam Raperda JUT adalah penataan jaringan kabel yang semrawut, terutama di kawasan Pusat Kota dan Alun-Alun Jember, melalui pembangunan jaringan bawah tanah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmuno, Sabtu (17/10/2026) mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut telah selesai di tingkat komisi sesuai penugasan rapat Paripurna internal DPRD.
Tahapan selanjutnya adalah fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum. DPRD Jember masih menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Terkait Raperda JUT, Hanan menegaskan, regulasi ini diperlukan untuk menata jaringan utilitas yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Penataan akan diprioritaskan di kawasan Segitiga Emas dan pusat kota, termasuk Alun-Alun Jember.
Ke depan, kawasan tersebut direncanakan tidak lagi menggunakan jaringan kabel di udara. Pemerintah daerah akan menyiapkan saluran khusus atau Ducting di bawah tanah sebagai tempat jaringan utilitas terpadu.
Sementara itu, operator jaringan internet dan televisi kabel akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.
Selain menata jaringan kabel, Raperda JUT juga diarahkan untuk menertibkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Hanan menyoroti masih adanya operator yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk pemasangan jaringan tanpa izin maupun kewajiban membayar sewa.
Melalui regulasi ini, seluruh pemanfaatan jaringan utilitas di atas aset pemerintah daerah akan diwajibkan mengantongi izin dan memenuhi ketentuan sewa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.
Adapun besaran retribusi dan ketentuan teknis mengenai klasifikasi jaringan, baik skala lokal maupun jaringan berskala besar, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati setelah Raperda JUT disahkan menjadi Perda. (Hafit)

