Jember Hari Ini – Delapan Kelompok Tani (Poktan) di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru tak kunjung diterbitkan.
Para petani menyebut proses penerbitan SK sudah berlarut-larut sejak Ketua Poktan sebelumnya meninggal dunia. Padahal, kepengurusan baru telah dibentuk melalui musyawarah sesuai prosedur.
Pengurus Poktan Maju Makmur, Suhem Hariyadi, mengatakan, keterlambatan penerbitan sk terjadi mulai dari tingkat desa hingga Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember. Kondisi itu membuat pengurus baru belum memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
Menurut Suhem, belum terbitnya sk berdampak pada buruknya distribusi pupuk bersubsidi. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun pengurus lama dinilai bermasalah, ditambah dugaan persoalan pada tingkat kios penyalur.
Akibatnya, sejumlah petani yang memiliki lahan justru tidak masuk daftar penerima pupuk bersubsidi. Sebaliknya, terdapat nama penerima yang tidak memiliki lahan hingga petani dari luar Desa Lojejer yang tercantum dalam daftar tersebut.
Masalah itu telah diadukan ke Komisi B DPRD Jember agar Dinas TPHP dan pemerintah desa segera memberikan kepastian terhadap legalitas kepengurusan serta pembenahan distribusi pupuk.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, Jumat (23/10/2026), membenarkan ada delapan poktan di Desa Lojejer yang mengalami persoalan tersebut. Menurutnya, salah satu kendala muncul karena ketua poktan sebelumnya meninggal dunia, ditambah adanya indikasi perangkat desa yang menjadi ketua poktan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2014 yang melarang perangkat desa merangkap sebagai pengurus poktan.
Candra mengatakan, Dinas TPHP telah menyampaikan seluruh prosedur administrasi. Namun, pihaknya meminta dinas mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk menyerahkan data penyusunan RDKK serta kuota pupuk di dua kios penyalur.
Sebelumnya, delapan poktan asal Desa Lojejer mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat penerbitan SK kepengurusan baru, sekaligus mengevaluasi menyeluruh RDKK dan kinerja kios penyalur saat hearing di Komisi B DPRD Jember pada Kamis (22/10/2026). (Hafit)

