Terjerat Dugaan Korupsi Sosraperda, Mantan Sekwan Jember Ditahan

Proses penangkapan ST

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan DPRD Jember berinisial ST sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

ST langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10/2026). Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung hingga 10 November 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Jumat (23/10/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya.

Penyidik juga memeriksa saksi serta menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik. Kendati demikian, Yadyn belum bersedia membeberkan peran dan modus tersangka dalam melancarkan aksinya.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejari Jember telah memeriksa 12 saksi. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Yadyn menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis fakta persidangan.

Akibat perbuatannya ST disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal Subsider terkait Tindak Pidana Korupsi. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*