Jember Hari Ini – Dua terduga pelaku perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, ditangkap di wilayah Banyuwangi. Keduanya diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, yang berlangsung Kamis pagi (22/10/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM dan DS. Penangkapan dilakukan melalui tim gabungan Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, dan Tim Jatanras.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, menyebut BM diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban. Sementara DS diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perampokan itu diduga dilatarbelakangi persoalan utang sebesar Rp80 juta. Setelah beraksi, kedua terduga pelaku diduga melarikan diri menggunakan jasa travel hingga akhirnya terlacak dan ditangkap di Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan pembacokan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian peristiwa perampokan dan pembacokan tersebut. (Rusdi)

