Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember mengungkap satu rumah sakit telah mengembalikan uang sekitar Rp2,6 Miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BPJS.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Jumat (23/10/2026) mengatakan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sejauh ini, kejaksaan telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP pada Oktober ini. Namun, hasil perhitungan kerugian negara masih belum diterima.
Yadyn menyebut telah ada satu rumah sakit yang melakukan pengembalian sebesar Rp2,6 Miliar. Namun, Yadyn belum bersedia menyebut identitas rumah sakit yang mengembalikan uang tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
Yadyn menegaskan, pengembalian uang belum bisa langsung menjadi dasar untuk menentukan pertanggung jawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik harus memastikan apakah terdapat niat jahat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, tidak semua kesalahan administrasi atau prosedur otomatis masuk kategori tindak pidana. (Rusdi)

