Jember Hari Ini – Persoalan penyewaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Kekurangan pembayaran yang disebut mencapai Rp106 juta.
Wakil Ketua BPD Pancakarya, Didik Hariyanto, Rabu (28/10/2026) mengatakan, persoalan itu mencakup sekitar Rp106 juta yang disebut belum terbayarkan dari masa penjabat kepala desa sebelumnya, serta sekitar Rp56 juta yang telah masuk ke bendahara desa dan direalisasikan untuk pembayaran kepada aparat desa atau staf kepala dusun.
Menurut Didik, persoalan penyewaan tanah kas desa tersebut berkaitan dengan masa sewa yang berlangsung sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Sebagian tanah kas desa disewakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun.
Terkait kekurangan pembayaran, BPD Pancakarya mengaku telah melakukan mediasi dengan mantan PJ Kades Desa Pancakarya, Ahmad Fauzi. Dalam pertemuan itu, BPD meminta agar persoalan pembayaran sewa tanah kas desa segera diselesaikan.
Didik menyebut, Fauzi mengaku pernah melakukan pembayaran secara mencicil melalui seseorang dengan nilai sekitar Rp40 juta. Namun, menurut Didik, pembayaran tersebut tidak diketahui oleh BPD dan tidak tercatat masuk ke kas desa.
Sementara itu, mantan Pj Kades Pancakarya, Ahmad Fauzi membantah besaran pengembalian yang disebut mencapai Rp106 juta. Ia menyatakan telah melakukan sejumlah pengembalian yang menurutnya belum seluruhnya diperhitungkan dalam informasi yang beredar.
Fauzi menjelaskan, salah satu pengembalian berkaitan dengan kewajiban pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ia menyebut, pada 2024 terdapat kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sementara itu, Dana Desa pada 2025 disebut tidak dicairkan karena masih terdapat tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.
Fauzi menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan inspektorat. Ia meminta agar penghitungan kewajiban pengembalian dilakukan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang dimilikinya. (Rusdi)

