Polisi Buru Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Arjasa

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Polisi memburu dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Bondowoso-Jember, Dusun Krajan Barat, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Selasa (27/10/2026). Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sebuah laptop dan dua tas milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, menceritakan, awalnya korban berinisial A, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, saat itu sedang menunaikan salat zuhur berjamaah. Ketika kembali ke mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B-1804-DZU miliknya, korban mendapati kaca pintu sebelah kiri telah pecah.

Dua tas dan sebuah laptop merek Lenovo yang disimpan di bagian depan mobil juga telah hilang. Korban memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp11 juta.

Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban meminta bantuan pengurus masjid untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, diduga terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor, kemudian membawa kabur barang-barang milik korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.

Andry menjelaskan, informasi awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang yang menggunakan sepeda motor. Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi mendalami rekaman CCTV, memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang tersedia. Polisi juga melakukan pelacakan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dan mengejar keberadaan mereka.

Andry menambahkan, pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil bukan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Jember. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi sebagian pelaku. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus-kasus terdahulu dan pencurian di halaman masjid Al-Ikhlas tersebut. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*