Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memberlakukan program parkir berlangganan pada Senin (02/11/2026). Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar biaya parkir berlangganan saat memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan stiker yang berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Gatot Triono, memastikan penerapan program tersebut sesuai jadwal. Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Dishub mulai memasang spanduk dan banner di sejumlah titik strategis di Jember, Rabu (28/10/2026).
Gatot menjelaskan, sistem parkir berlangganan dirancang untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum. Setelah membayar biaya berlangganan dan mendapatkan stiker resmi, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada Juru Parkir (Jukir) setiap kali memarkir kendaraannya di lokasi yang tercakup dalam program tersebut.
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, termasuk mobil. Dishub juga mewajibkan juru parkir menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan validasi dalam pelaksanaan parkir berlangganan
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyambut positif pemberlakuan program parkir berlangganan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.
Dari sisi masyarakat, Widarto menilai biaya berlangganan relatif lebih efisien, terutama bagi pengguna kendaraan yang rutin parkir di kawasan tepi jalan umum. Sebab, biaya yang dibayarkan dalam setahun setara dengan tarif sekitar 10 hingga 20 kali parkir. Padahal, frekuensi parkir sebagian masyarakat dalam sebulan bisa mencapai lebih dari 20 kali.
Sementara dari sisi pendapatan daerah, penerapan parkir berlangganan diproyeksikan meningkatkan PAD sektor parkir secara signifikan. Widarto menyebut, pendapatan parkir yang selama ini dikelola secara manual sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan melalui sistem berlangganan ditargetkan mencapai sekitar Rp23 miliar.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Widarto meminta Pemkab Jember turut memperhatikan kesejahteraan juru parkir. Ia berharap penerapan sistem baru ini tetap memberikan kepastian pendapatan bagi juru parkir, tanpa membebani masyarakat yang telah membayar biaya parkir berlangganan.
Widarto juga menegaskan, juru parkir tidak boleh kembali menarik retribusi dari pengguna kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (Hafit)

