Jember Hari Ini – Muspika Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, meminta kedua pihak yang bersengketa atas lahan seluas lima hektare untuk menghentikan seluruh aktivitas penggarapan sementara waktu. Keputusan itu menjadi hasil mediasi yang digelar pada Sabtu (31/10/2026), menyusul bentrokan antar warga saat penghadangan traktor sehari sebelumnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak juga diminta saling menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. Pihak petani diminta menyerahkan salinan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penguasaan lahan. Sementara pihak Sofiadin mengklaim memiliki sertifikat hak milik atau SHM atas objek tanah yang sama.
Muspika Gumukmas berharap kedua pihak mematuhi hasil mediasi, menahan diri, dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa sebelum ada keputusan yang sah menurut hukum. Perwakilan petani, M. Rifa’i, mengatakan, pihaknya bersedia menyerahkan salinan dokumen yang diminta. Ia mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1957 bersama warga lainnya. Total terdapat 18 warga yang menggarap lahan seluas lima hektare tersebut.
Rifa’i berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum agar status kepemilikan lahan menjadi jelas. Ia menegaskan, petani akan menghormati proses penyelesaian sengketa dan tidak melakukan aktivitas penggarapan sampai persoalan tersebut tuntas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofiadin, Lukmanul Hakim, mengatakan, permintaan salinan dokumen petani diperlukan untuk menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Ia menegaskan, kliennya tetap memperjuangkan lahan tersebut karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah. (Rusdi)

