Jember Hari Ini – Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset Daerah DPRD Jember menemukan fakta baru dalam rencana hibah tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Lahan seluas 2,7 hektare di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, ternyata terdiri dari 10 bidang tanah.
Temuan tersebut terungkap saat sidak lapangan yang melibatkan Pansus DPRD Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKAD, dan Kejaksaan Negeri Jember, Rabu siang (03/11/2026). Kepala Kejari Jember, Yadyn, juga hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Ketua Pansus Pelepasan Aset Daerah, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan, sidak dilakukan untuk memverifikasi keabsahan aset sekaligus mencocokkan data administrasi dengan kondisi objek tanah di lapangan.
Dari hasil peninjauan tersebut, Pansus merekomendasikan BPN melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Pemkab Jember, Sandi Cahyono, menjelaskan dalam pembahasan pansus diketahui lahan yang akan dihibahkan masih berupa peta bidang tanah. Secara administrasi, aset tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dengan 6 sertifikat hak pengelolaan.
Dalam sidak tersebut, BPN juga menunjukkan langsung lokasi aset yang mencakup lahan pertanian dan jalan, sekaligus memperlihatkan batas-batas area persawahan. Sandi memastikan lahan tersebut tidak lagi dalam penguasaan pihak lain karena masa sewanya telah berakhir sejak pekan sebelumnya.
Ia menambahkan, pembahasan Pansus akan dilanjutkan Rabu (04/11/2026), dengan agenda pengukuran ulang objek tanah oleh BPN.
Sebelumnya, DPRD Jember membentuk Pansus Pelepasan Aset Daerah berupa tanah pada Selasa (27/10/2026). Pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Jember Muhammad Fawait tertanggal 20 Oktober 2026, terkait rencana hibah tanah seluas 27.153 meter persegi untuk Kejaksaan Negeri Jember.
Melalui Pansus tersebut, DPRD akan memastikan keabsahan aset dan kesesuaian prosedur hibah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memberikan persetujuan. (Hafit)

