Jember Hari Ini – MRF, tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dijerat pasal terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian handphone. Pemuda berusia 28 tahun itu terancam 12 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap handphone korban yang dibawa kabur tersangka saat kejadian.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa handphone tersebut berada di salah satu konter. Pihak konter yang merupakan rekan kepolisian kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan barang tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi menelusuri identitas orang yang menitipkan handphone tersebut untuk membuka kunci atau password perangkat. Penelusuran tersebut akhirnya mengarah kepada identitas tersangka.
Setelah identitas tersangka diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Selatan di wilayah Kecamatan Ambulu. (Rusdi)

