Jember Hari Ini – Polisi mengungkap motif dan kronologi kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Pelaku berinisial MRF, warga Ambulu yang telah ditangkap mengaku awalnya datang ke rumah korban untuk mencuri handphone.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (18/10/2026). Saat mencari rumput di sekitar lokasi kejadian, pelaku melihat korban. Pelaku mengaku korban memiliki kemiripan dengan mantan kekasihnya pada 2019.
Pada saat itu, pelaku sempat menyapa korban tetapi tidak mendapat respons. Sehari kemudian, Senin (19/10/2026), pelaku kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul tujuh malam untuk mengamati situasi. Selanjutnya, pada Selasa malam, pelaku kembali datang dengan niat mencuri handphone milik korban.
Pelaku memarkir sepeda motornya di dekat sebuah gudang yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Setelah menunggu hingga tengah malam, pelaku masuk dengan memanjat pagar, membuka genteng, kemudian menyusup melalui plafon rumah.
Setelah dua jam berada di atas plafon, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone. Namun, setelah berhasil mengambil handphone, pelaku justru kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena tenaga pelaku lebih kuat, korban tidak berdaya. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau, meskipun faktanya pelaku tidak membawa pisau. (Rusdi)

