Diversi Kasus Perundungan Siswa SD di Selodakon Dijadwalkan Ulang 10 November

Ilustrasi.

Jember Hari Ini – Penyelesaian kasus dugaan perundungan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, dilakukan melalui mekanisme diversi.

Mekanisme diversi tersebut dijadwalkan ulang pada Selasa, (10/11/2026). Penundaan dilakukan karena pelaksanaan diversi sebelumnya, pada Kamis (05/11/2026), belum dapat dilanjutkan karena belum seluruh anak yang terlibat dihadirkan.

Kuasa hukum korban, Anasrul, Jumat (06/11/2026) mengatakan, dari enam anak yang terlibat dalam perkara tersebut, tiga diantaranya berusia di atas 12 tahun dan tiga lainnya berusia di bawah 12 tahun. Pihak kuasa hukum meminta agar proses diversi terhadap anak yang berusia di atas 12 tahun dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh pihak dapat dihadirkan dalam satu pertemuan.

Sementara itu, terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun, penanganannya berbeda. Polisi bersama balai pemasyarakatan dan pekerja sosial akan melakukan pembahasan untuk menentukan pengembalian anak kepada orang tua melalui penetapan pengadilan.

Anasrul menegaskan, pertemuan sebelumnya bukan dinyatakan gagal, melainkan hanya ditunda karena belum lengkapnya pihak yang dihadirkan. Diversi berikutnya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB agar tidak mengganggu kegiatan belajar anak-anak.

Dia menjelaskan, komunikasi antara pihak korban dan anak-anak yang dilaporkan sebelumnya pernah dilakukan di tingkat desa. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Anasrul berharap proses diversi mendatang dapat berjalan dengan baik sehingga perkara dugaan perundungan tersebut bisa diselesaikan di tingkat kepolisian melalui mekanisme diversi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan perundungan tersebut bermula ketika korban mem-Follow salah satu akun media sosial milik seseorang. Terduga pelaku diduga tidak terima dengan tindakan korban tersebut, berujung pada perundungan dan penganiayaan.

Terduga pelaku sendiri disebut berasal dari sekolah yang berbeda, datang ke sekolah korban dan melakukan perundungan. Atas kejadian itu, pada Senin (10/08/2026) lalu, korban didampingi orang tuanya mendatangi Polres Jember untuk melaporkan kejadian tersebut. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*