Jember Hari Ini – Kuasa hukum korban dugaan perundungan terhadap siswa Sekolah Dasar di Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, menyiapkan sejumlah tuntutan kepada pihak anak yang dilaporkan sebagai syarat penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.
Kuasa hukum korban, Anasrul, Jumat (06/11/2026) mengatakan, sebelumnya pertemuan antara kedua pihak sempat dilakukan di tingkat desa. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Anasrul berharap dalam diversi yang akan digelar pada Selasa (10/11/2026) kasus tersebut dapat membuahkan kesepakatan. Dalam diversi tersebut, Anasrul akan menyampaikan tiga hal yang diminta keluarga korban.
Tuntutan tersebut diantaranya, menurunkan konten yang telah viral, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta memberikan restitusi atau ganti kerugian materiil dan nonmateriil. Menurut Anasrul, tuntutan tersebut merupakan hak korban yang harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara.
Anasrul berharap seluruh anak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dihadirkan dalam proses diversi, sehingga pembahasan mengenai pertanggungjawaban masing-masing bisa dilakukan secara menyeluruh. (Rusdi)

