Ketua DPP PA GMNI Sebut Penyadapan untuk Kepentingan Asing Bisa Masuk Kategori Makar

Ketua DPP PA GMNI sebut penyadapan digunakan untuk kepentingan asing.

Jember Hari Ini – Ketua DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Prof. Arief Hidayat, menyebut dugaan penyadapan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan kekuatan asing dan membahayakan kepentingan nasional berpotensi masuk kategori tindak pidana makar. Karena itu, dia meminta kasus tersebut diusut secara mendalam dan transparan.

Pernyataan itu disampaikan Arief Hidayat saat menghadiri pelantikan pengurus DPC PA GMNI Jember di Hall New Cempaka Hill Jember, Sabtu (07/11/2026). Arief menjelaskan, penyidikan harus mengungkap siapa pengguna hasil penyadapan tersebut dan untuk kepentingan apa. Menurutnya, jika penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan pertikaian politik di dalam negeri, persoalannya lebih mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan makar.

Dia berharap penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan agar menjadi pembelajaran bahwa tindakan penyadapan yang disalahgunakan tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum, etika, maupun moral.

Arief juga menyayangkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum di negara yang berlandaskan ideologi pancasila. Dia menilai tindakan semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, Arief mengingatkan pentingnya penerapan prinsip check and balance atau saling mengawasi dan mengimbangi antarcabang kekuasaan negara. Dengan prinsip tersebut, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan secara absolut.

Dia berharap sistem pengawasan antarlembaga negara benar-benar dijalankan dengan semangat gotong royong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Rusdi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*