
Jember Hari Ini – Tim ahli DPRD Jember mendorong pemerintah Kabupaten Jember memperkuat Surat Edaran (SE) tentang pengaturan sound horeg sebagai langkah sementara sebelum peraturan daerah tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum) disahkan.
Tim ahli DPRD Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, saat ini sudah ada surat edaran bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya. Selain itu, Pemkab Jember juga telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan sound horeg.
Menurut dosen sekaligus pakar kebijakan publik universitas jember tersebut, penguatan surat edaran diperlukan karena Raperda Trantibum masih dalam proses pembahasan. sementara itu, pengaturan teknis seperti batas maksimal tingkat kebisingan dalam satuan desibel tidak perlu diatur secara terperinci dalam perda, melainkan melaluI Peraturan Bupati (Perbup).
Hermanto menjelaskan, ketentuan utama mengenai pengaturan sound horeg telah dimasukkan dalam Pasal 40 Raperda Trantibum. Namun, pengaturan lebih teknis perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Hermanto menambahkan, pembahasan Raperda Trantibum saat ini sudah melewati sekitar separuh tahapan. Selanjutnya, masih ada tiga tahapan yang harus dilalui, yakni pembahasan di tingkat komisi, persetujuan dalam rapat paripurna, serta proses di biro hukum pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diundangkan.
Sementara itu, penyusunan Perbup masih membutuhkan proses lebih panjang karena harus melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi di biro hukum Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan raperda trantibum yang telah melewati proses harmonisasi dan konsultasi tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan, saat ini tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan sound horeg. Sebab, sudah ada surat edaran bersama di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun surat edaran pemerintah Kabupaten Jember. Selain itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menjadi salah satu rujukan.
Meski demikian, DPRD Jember tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan regulasi sound horeg melalui Perda Trantibum. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pengaturan sound horeg yang disusun melalui kesepakatan bersama seluruh pihak terkait. (Hafit)
